Skip to content

Yuvensius Stefanus Nonga

Jenis Layanan:
, ,

Yuvensius Stefanus Nonga

“”Memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat dengan dedikasi mendalam dalam hukum untuk memastikan suara yang terpinggirkan didengar dan dihargai.””
Keahlian Keorganisasian:
Kampanye dan Advokasi, Kemitraan dan Pelibatan Para Pihak, Kepemimpinan, Komunikasi dan Media Sosial, Pengelolaan Pengetahuan, Pengelolaan SDM, Perencanaan Strategis, Siklus Pengelolaan Proyek, Studi dan Riset, Tata Kelola Organisasi
Keahlian Tematik:
Air Bersih dan Sampah, Ekonomi Kemasyarakatan, Energi dan Transportasi, GESI, HAM dan Bantuan Hukum Kebijakan Publik, Infrastruktur Hijau, Keselamatan dan Keamanan, Lingkungan dan Perubahan Iklim, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Pemberdayaan Pemuda, Penanganan Konflik, Penanggulangan Bencana, Pengorganisasian Komunitas/ Masyarakat, Pertanian dan Pangan, Reformasi Agraria, Seni dan Budaya

Keterampilan Bahasa Inggris:

Listening:

sedang

Reading:

Sedang

Speaking:

Sedang

Writing:

Sedang

Saya adalah seorang advokat dengan fokus khusus pada keadilan lingkungan hidup dan perlindungan hak-hak kelompok marginal serta masyarakat adat. Dengan latar belakang yang kuat dalam bidang hukum lingkungan, saya telah berpengalaman dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak lingkungan dan pengabaian hak-hak masyarakat adat.

Saya percaya bahwa keadilan lingkungan tidak hanya melibatkan perlindungan terhadap alam tetapi juga penegakan hak-hak dasar manusia, terutama bagi mereka yang sering kali terpinggirkan. Dalam karier saya, saya menjadi bagian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk memperkuat komunitas lokal dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta memastikan bahwa suara mereka didengar oleh para pembuat kebijakan.

Keterampilan saya dalam penelitian hukum yang mendalam, litigasi strategis, dan advokasi kebijakan telah memungkinkan saya untuk mencapai hasil yang signifikan, termasuk perubahan regulasi dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di pengadilan maupun di luar pengadilan. Saya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan lingkungan yang berkelanjutan dan inklusif, serta memberdayakan komunitas-komunitas yang membutuhkan perlindungan hukum.

Saya mencari kesempatan untuk melanjutkan perjuangan ini dalam lingkungan yang mendukung nilai-nilai keadilan dan kesetaraan, di mana saya dapat memanfaatkan keahlian dan pengalaman saya untuk mencapai dampak positif yang berkelanjutan.

Saya alumni dari Fakultas Hukum UNWIRA Kupang dan juga Alumni Magister Hukum dari Pasca Sarjana UNDANA Kupang.

  1. 2010-2014 Fakultas Hukum UNWIRA Kupang
  2. 2016-2018 Pasca Sarjana UNDANA Kupang

Pengalaman kerja organisasional:

  2010 – 2013 Ketua Orang Muda Katholik Kelompok Umat Basis Redemptoris Mater Kuasi Paroki Tuak Daun Merah Kota Kupang

  2013-2015 Pembina Orang Muda Katholik Kelompok Umat Basis Redemptoris Mater, Kuasi Paroki Tuak Daun Merah Kota Kupang

  2013-2014 Sekertaris Umum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan Aimere Di Kupang (Kesatuan Mahasiswa Aimere Inerie       Kupang (Kemari Kupang))

  2012-2013 Sekertaris Senat Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

  2013-2014 Ketua  Senat Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

  2016 – 2017 Ketua Yayasan King Medika Kupang

  2016-2018 Staf Divisi Advokasi WALHI NTT

  2019-2021 Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI NTT

  2018-2019 dan 2021-2023 Deputy Direktur WALHI NTT

 Oktober 2023- April 2024 PJ Direktur WALHI NTT

 April 2024 – Sekarang Deputi Direktur WALHI NTT

 2024 – Sekarang Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT

Segala urusan yang berkaitan dengan kebijakan yang berdampak buruk pada lingkungan dan kedaulatan rakyat. Dua hal ini menjadi panggilan pribadi untuk terus bergerak bersama rakyat dengan memberikan kapasitas diri yang ada.

Afiliasi Organisasi: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI ED NTT)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Nusa Tenggara Timur dibentuk pada tanggal 4 – 5 Oktober 1996 di Maumere. Pada Awalnya Walhi NTT hanya memiliki 14 jaringan anggota LSM yang mewakili semua daerah kepulauan se-NTT. Semenjak moncong gerakan Walhi Daerah NTT diunjukkan, 6 LSM lainnya mengundurkan diri. Secara organisatoris ini sebuah ujian bagi WALHI NTT. Kondisi ini tidak membuat WALHI NTT mundur malah semakin menujukkkan taringnya. Pada PDLH WALHI Daerah NTT 2001, tercatat 22 LSM anggota dan 15 calon anggota. Pada PDLH itu, jumlah keanggota WALHI NTT menjadi 37 lembaga. Dengan kekuatan ini, WALHI Daerah NTT terus melakukan pengorganisasian, kampanye dan pendidikan rakyat demi membangun sikap kritis rakyat terhadap setiap kebijakan Negara terkait isu lingkungan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Pada PDLH Luar Biasa WALHI NTT, tanggal 12-13 Februari 2008 terdapat 39 Lembaga yang masih menjadi anggota Daerah NTT dan 11 Lembaga Calon Anggota (Data Terlampir). Keanggotaan ini mencakup 3 pulau besar di NTT (Timor, Sumba dan Flores).
Dalam perkembangan ada begitu banyak lembaga yang ingin bergabung tetapi WALHI Daerah NTT, namun Eksekutif merencanakan untuk melakukan verifikasi keanggotaan sehingga memiliki militansi dan konsistensi perjuangan. Selain itu, keanggotaan lembaga juga ada banyak OR yang telah terdaftar dan selama ini menjadi wilayah cakupan dampingan WALHI Daerah NTT. Sedangkan bidang pengkaderan, WALHI Daerah NTT telah menginisiasi terbentuknya Sahabat Lingkungan di 3 Kabupaten yaitu; Sahabat
Lingkungan Tana Puang Sikka (Kab. Sikka), Sahabat Lingkungan Duang Gelaran Larantuka, (Kab. Flores Timur), Sahabat Walhi Tana Wekenena Redi Waimenanga (Sumba Tengah), Pembentukan Sahabat Alam (SALAM) di Kota Kupang bagi Mahasiswa/i. Namun semua proses ini mengalami permasalahan pada periode 2010-2011 karena banyak faktor diantaranya; ketersedian pendamping dan keterbatasan logistik dalam mendukung seluruh aktivitas organisasi tersebut. Hanya saja, bahwa relasi sosial yang dibangun itu tetap dijalankan dalam koordinasi persoanal. Artinya bahwa ideologi yang terbangun bukan sebatas pada organisasi tetapi pada sebuah spirit hidup cinta akan kelestarian dan pemulihan ekologi NTT.