Skip to content

Triawan Umbu Uli Mehakati

Jenis Layanan:
,

Triawan Umbu Uli Mehakati

“Pribadi modern yang menghormati budaya tradisional dan kearifan lokal.”
Keahlian Keorganisasian:
Administrasi dan Kesekretarian, Pengelolaan SDM
Keahlian Tematik:
Lingkungan dan Perubahan Iklim, Pemberdayaan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Pengorganisasian Komunitas/ Masyarakat, Pertanian dan Pangan

Keterampilan Bahasa Inggris:

Listening:

Sedang

Reading:

Sedang

Speaking:

Sedang

Writing:

Sedang

Pendidikan terakhirnya adalah SMA. Ia pernah berkuliah di Universitas Udayana Bali pada Fakultas Kedokteran Hewan hingga semester ke tujuh, namun tidak menyelesaikan studinya.

Ia menghormati budaya dan kearifan lokal. Ia berpihak pada kelompok minoritas.

Pada tahun 2013 – 2014, ia menjadi relawan di Yayasan KOPPESDA. Selanjutnya, pada tahun 2015 – 2019, ia bekerja sebagai Fasilitator Lapangan di Desa Napu untuk Program UNDP – SPARC.

Pada tahun 2019-2020, ia menjabat sebagai Supervisor Program Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta Hak-hak Tradisionalnya serta Penganekaragaman Mata Pencaharian di 3 (tiga) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat, bekerjasama dengan DGM-I dan Samdhana Institute.

Pada Desember 2021 hingga Oktober 2022, ia menjabat sebagai Staf Kabupaten Program VCA. Kemudian, sejak November 2022 hingga sekarang, ia menjabat sebagai Koordinator Kabupaten Program VCA di Kabupaten Sumba Timur.

Pada tahun 2023 – 2028, ia terpilih menjadi Anggota Dewan AMAN Wilayah Sumba. Selain itu, sejak tahun 2015 hingga sekarang, ia menjadi anggota Komunitas Wai Humba sekaligus dinamisator pelaksanaan Festival Wai Humba.

Ia sering menjadi narasumber dalam berbagai kesempatan (offline/online) untuk isu masyarakat adat, kearifan lokal terkait pengelolaan dan pelestarian lingkungan, serta perubahan iklim.

 

Afiliasi Organisasi: Yayasan Pengkajian & Pengelolaan Sumber Daya Alam (KOPPESDA)

Yayasan KOPPESDA dibentuk dengan akte Notaris Pau Djara Liwe, SH No.1 pada Tanggal 1 Juli Tahun 2000 dan pada Ta-hun 2013, Yayasan KOPPESDA merevisi legalitas organisasi untuk menyesuaikan dengan PP N0. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2008 dengan dengan akte Notaris Pau Djara Liwe, SH Tanggal 29 April 2013, No. 92. Pada tahun 2014. Pada Tanggal 19 Desember Tahun 2014 Yayasan KOPPESDA terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0010972.50.80.2014.
Saat ini Yayasan KOPPESDA di Pulau Sumba, dengan tetap berfokus pada isu Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (Community Based Natural Resources Management/CBNRM) di bidang kehutanan, pertanian, perkebunan, pengembangan mata pencaharian, kegiatan konservasi Tanah dan Air, Pengembangan akses air, Pengembangan micro finance, Adaptasi dan Mitigasi Perubahan iklim, Pengurangan Resiko Bencana dll.
Dalam melakukan kegiatan KOPPESDA telah bekerjasama berbagai pihak terkait, seperti masyarakat di Desa, sesama Lembaga Swadaya Lokal (Yayasan Tananua Sumba, Yayasan Pahadang Manjoru, Yayasan Pelita, Stimulant Institut, Pemerintah
Kabupaten Sumba Timur dan pihak-pihak lain seperti lembaga-lembaga Donor (USAID, Ford Foundation, UNICEF, UNDP, World Neighboors, Samdhana Institut, Penabulu dan pihak Universitas seperti Charles Darwin University, Cornell University, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Wira Wacana, CTSS – IPB Bogor dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Komunitas lokal antara lain Kelompok Mitra Pelestari Hutan (KMPH), Kelompok Tani, Kelompok Perempuan, Kelompok Program Kampung Iklim (PROKLIM), Komunitas Masyarakat Adat.