Skip to content

Bahrul Fuad (Cak Fu)

Jenis Layanan:
,

Bahrul Fuad (Cak Fu)

“Setiap manusia bertanggung jawab untuk memanusiakan manusia dengan cara – cara kemanusiaan (Cak Fu)”
Keahlian Keorganisasian:
Kampanye dan Advokasi, Kepemimpinan, Studi dan Riset
Keahlian Tematik:
Inklusi Disabilitas, Pengorganisasian Komunitas/ Masyarakat

Keterampilan Bahasa Inggris:

Listening:

Sedang

Reading:

Sedang

Speaking:

Sedang

Writing:

Sedang

Bahrul Fuad, dikenal dengan panggilan Cak Fu, sejak 1996 telah aktif dalam gerakan inklusi disabilitas. Sebagai seorang yang terlahir dengan disabilitas, Cak Fu aktif memperjuangkan kesetaraan hak untuk penyandang disabilitas dan dipercaya oleh beberapa lembaga baik nasional maupun internasional untuk menjadi konsultan dan narasumber di bidang inklusi disabilitas.

Cak Fu adalah aktivis sejati yang memperjuangkan inklusi disabilitas sejak 1996. Pada 2006 ia mendirikan Paguyuban Daya Mandiri Surabaya, tahun 20018 hingga sekarang menjadi Anggota Dewan Penasihat Australia Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN), sejak 2019 menjadi Anggota Dewan Penasihat Netherland Leprosy Relief (NLR) Indonesia, serta pada 2021 mendapat amanah sebagai Ketua Dewan Penasihat Yayasan UCP Roda untuk Kemanusiaan.

Dalam bidang profesional, Cak Fu adalah pribadi yang diandalkan. Hal ini terbukti dengan beberapa peran penting dalam proyek-proyek disabilitas di Indonesia. Pada 2009-2022 ia menjadi Project Manager Social Economic Development for Leprosy People di The Nippon Foundation. Cak Fu adalah salah satu Konsultan Nasional Disability and Rehabilitation NLR Indonesia pada 2011-2012. Ia merupakan Research Associate pada PUSKAPA UI pada periode 2013-2017. Sempat juga Cak Fu menjadi Konsultan Nasional Disabilitas dan Inklusi Sosial pada TAF Foundation di tahun 2017-2019. Dan kini Cak Fu merupakan salah satu Anggota Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada periode jabatan 2020-2024.

Dibalik kegigihannya mengadvokasi inklusi disabilitas, Cak menyenangi travelling. Baginya sebagai pengguna aktif kursi roda, traveling dapat menjadi salah satu cara mengadvokasi kebutuhan penyandang disabilitas di area-area publik.

Afiliasi Organisasi: Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles. Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh berbagai pihak dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional.